“
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Potensi bencana di di Indonesia sangat besar khususnya di daerah Yogyakarta. Pemicu terjadinya bencana di Indonesia antara lain dilewati lempeng eurasia, lempeng australia, dan lempeng Pasifik.
Bencana preoritas adalah bencana yang memiliki resiko tinggi diantaranya gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan cuaca ekstrim. Untuk menanggulangi bencana-bencana tersebut kita sebagai perlu dilatih untuk menjadi siswa tanggap bencana.
Gempa bumi adalah bencana paling besar yang pernah terjadi di Yogyakarta. Setelah bencana tersebut, banyak bencana yang dapat terjadi setelahnya. Kebakaran terjadi ketika adanya hubungan pendek arus listrik pada rumah-rumah runtuh. Selain kebakaran banjir juga dapat terjadi apabila tanggul yang menampung air jebol.
Untuk mengantisipasi atau meminimalisir resiko ketika terjadi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman membentuk Sekolah siaga bencana dan Desa siaga bencan yang tersebar di seluruh Kabupaten Sleman. Dalam sekolah dan desa siaga bencana tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman (BPBD) mengajarkan bagaimana cara penanggulangan resiko bencana dan juga bahaya bencana tersebut.
Kantor BPBD dibagi menjadi tiga bidang yaitu Pra bencana yang bertugas sebelum bencana terjadi seperti menerima laporan, member pelatihan dan lain lain. Kedua yaitu saat bencana yang bertugas menanggani ketika bencana tersebut terjadi. Ketiga yaitu pasca bencana yang bertugas merehabilitasi dan merekonstruksi.
Tidak hanya fisik saja yang direhabilitasi, namun BPBD juga merehabilitasi konsisi psikis korban. Kondisi psikis korban sangat penting, untuk itulah BPBD sangat member perhatian besar pada korban yang mengalami guncangan psikis. Pada saat bencana korban yang mengalami guncangan psikis dipisahkan dengan korban lainnya dan di beri penanganan yang erbeda juga dengan yang lainnya. Apabila korban sudah berada padaa gangguan psikis stadium tinggi maka BPBD merujuk korban tersebut ke rumah sakit jiwa.