SYARAT DAN MEKANISME LEGALISIR
Persyaratan Pelayanan Legalisir :
✅ Menunjukkan ijazah atau dokumen lainnya yang asli
✅ Fotokopi ijazah atau dokumen lain yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar salinan
✅ Menujukkan surat kuasa bermaterai apabila yang berkepentingan / alumni siswa tidak dapat datang sendiri / mewakilkan kuasa pada orang lain.
✅ Pihak yang berkepentingan berpakaian sopan dan rapi.
Mekanisme Legalisir
1. Pemohon menunjukkan dokumen asli
2. Menyerahkan fotokopi dokumen ke petugas (maks. 10 lembar salinan) & mengisi buku agenda legalisir
3. Petugas memverifikasi & validasi dokumen
4. Jika sesuai maka berkas diterima dan proses dilanjutkan, apabila tidak sesuai berkas ditolak dan dikembalikan kepada pemohon
5. Petugas memproses legalisir
6. Pemohon mengisi tanda terima & menerima dokumen legalisir


