PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI

Dalam rangka menindaklanjuti surat tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dari Edaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 dan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/400.3/515/D14 Tanggal 21 Juli 2026, serta mewujudkan satuan
pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, berkarakter, dan berpihak pada tumbuh kembang murid, perlu dilakukan
pengaturan penggunaan gawai secara bijaksana, proporsional, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Penggunaan gawai yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain
menurunkan konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko perundungan siber
(cyberbullying), paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesehatan fisik maupun mental, serta kecenderungan
ketergantungan digital. Di sisi lain, teknologi digital merupakan sarana penting yang dapat mendukung proses
pembelajaran apabila digunakan secara tepat, terarah, dan di bawah pengawasan pendidik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala SMAN 1 Prambanan menyampaikan ketentuan sebagai berikut:

PENGUMUMAN SPMB TAHUN 2026

Selamat kepada calon murid yang telah dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Prambanan. Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar SMA Negeri 1 Prambanan.

PERSYARATAN DAFTAR ULANG SMA NEGERI 1 PRAMBANAN

 

NO KELENGKAPAN BERKAS JUMLAH
1. Tanda Bukti Pendaftaran Online 1 Lembar
2. Fotocopy Rapor Semester 1-6 Fotokopi Rangkap 1
3. Fotokopi Ijazah/SKL yang telah dilegalisir

(Ijazah/SKL Asli Dibawa Untuk Ditunjukkan Kepada Petugas)

1 Lembar
4. Fotokopi dokumen keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (Salah satu dari Kartu PKH, KIP, KKM, KKRM) bagi yang mempunyai 1 Lembar
5. Surat pernyataan orangtua/wali Murid yang berkaitan dengan keaslian dokumen bermaterai 10.000, format dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/PernyataanKeaslianDokumenSPMB 1 Lembar
6. Surat pernyataan orang tua/wali Murid untuk mematuhi seluruh Tata Tertib dan Tata Krama sekolah bermaterai 10.000, format dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/SuratKesanggupanMenaatiTatibSekolah 1 Lembar
7. Fotokopi  Kartu Keluarga 1 Lembar

 

  • Semua Berkas Dimasukkan Ke Dalam Map Kertas Dengan Ketentuan:
  • LULUSAN MTs LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MAP WARNA KUNING
  • LULUSAN SMP NEGERI/MUHAMMADIYAH/MA’ARIF (LAKI-LAKI: BIRU, PEREMPUAN: MERAH)
  • Pada Saat Daftar Ulang Orang Tua/ Wali Dimohon Mendampingi Putra-Putrinya.