PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI
Dalam rangka menindaklanjuti surat tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dari Edaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 dan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/400.3/515/D14 Tanggal 21 Juli 2026, serta mewujudkan satuan
pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, berkarakter, dan berpihak pada tumbuh kembang murid, perlu dilakukan
pengaturan penggunaan gawai secara bijaksana, proporsional, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Penggunaan gawai yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain
menurunkan konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko perundungan siber
(cyberbullying), paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesehatan fisik maupun mental, serta kecenderungan
ketergantungan digital. Di sisi lain, teknologi digital merupakan sarana penting yang dapat mendukung proses
pembelajaran apabila digunakan secara tepat, terarah, dan di bawah pengawasan pendidik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala SMAN 1 Prambanan menyampaikan ketentuan sebagai berikut:




