Pembinaan Pelajar dan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Prambanan Tahun 2017/2018
“
Prambanan– Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Polres Sleman mengadakan pembinaan pelajar dan penyuluhan hukum di tingkat SMA/SMK, Senin (29/1). Pembinaan ini dilaksanakan di 14 sekolah, salah satunya SMA N 1 Prambanan. Pembinaan pelajar diawali dengan upacara bendera oleh seluruh peserta didik, guru dan karyawan beserta jajaran Polres Sleman. Walaupun dalam pertengahan penyuluhan turun hujan, acara tetap dilanjutkan di dalam ruangan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan kenakalan remaja, menyebarluaskan informasi hukum, menanamkan pemahaman terhadap norma hukum, dan mewujudkan budaya hukum bagi pelajar yang dimplementasikan dengan ketaatan terhadap hukum sehingga peserta didik menjadi insan yang cerdas hukum dan berjiwa pancasila.
Kasat Binmas Polres Sleman, AKP Ani Sulistyarini, S.Kom.M.H.Li menyampaikan materi kenakalan remaja yaitu pornografi dan Bulliying. Beliau menyampaikan bahwa kenakalan remaja merupakan kecenderungan remaja untuk melakukan tindakan melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Penyebab kenakalan remaja antara lain kurangnya kasih sayang orang tua, kurangnya pengawasan dari orang tua, pergaulan dengan teman yang tidak sebaya, peran dari perkembangan IPTEK yang berdampak negatif, dasar-dasar agama yang kurang, tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya, kebebasan yang berlebihan, dan masalah yang dipendam. Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang disampaikan antara lain bolos sekolah, merokok, berkelahi /tawuran, menonton film porno, menyalahgunakan Narkotika, dan kebut-kebutan. Beliau juga menyampaikan contoh aksi keterlaluan remaja narsis di medsos yang tidak patut dan yang berujung pidana diantaranya berfoto di kepala patung pahlawan, acungkan jari tengah ke pahlawan, pelajar selfie tiduran di jalan raya. Perilaku tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari.
AKP Ani Sulistyarini, S.Kom.M.H.Li menambahkan materi bulliying. Bulliying yang sering terjadi dan susah dalam pengawasan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh orang dengan tujuan menyudutkan orang lain dengan nada merendahkan, mengolok-olok hingga kekerasan fisik, psikis, dan sosial. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab bullying, antara lain adanya rasa superior dari seseorang atau sekelompok orang, kurang perhatian dari orang sekitar, pelaku pernah menjadi korban kekerasan, karena pengaruh film atau game, dan lain sebagainya. Bullying yang dilakukan secara lisan, misalnya julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, pernyataan-pernyataan yang menyakitkan. Sedangkan dilakukan secara fisik seperti memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang milik anak yang ditindas. Dampak dari bullying ini akan menyebabkan si korban mengalami trauma psikologis seperti ketakutan, depresi, kecemasan, stres dan juga kegalauan/gusar. Mengingat dampaknya yang begitu mengkhawatirkan maka beliau berharap bullying harus dihentikan dan dihindari.
Karena bullying bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 , maka pelaku bullying bisa ditindak secara pidana. Sehingga tidak ada anak yang merasa dibully lagi. Persoalannya, untuk sekarang ini belum ada pengawasan ketat sehingga anak begitu mudah membully temannya. Pengawasan tidak hanya untuk bullying, tapi juga narkoba, pornografi, dan sebagainya. Selalu ingat bahwa orang yang melakukan bullying, berarti dia andil melakukan penggerusan terhadap generasi. Dari beberapa penyebab kenakalan remaja tersebut, beliau memberikan tips menjadi remaja yang oke diantaranya adalah menerima keadaan diri, berperan sesuai jenis kelamin, mampu membangun hubungan baru secara baik, mampu berperilaku secara bertanggung jawab terhadap diri, keluarga dan masyarakat, belajar jadi mandiri mampu mengelola emosi secara baik, merencanakan karir dan masa depan, mengembangkan kemampuan intelektual untuk mempersiapkan masa depan dan membantu masyarakat, belajar mengembangkan nilai-nilai kedewasaan (emosi relatif stabil, mandiri, memiliki kontrol diri dan tanggung jawab.
Dari beberapa pernyataan tersebut, AKP Ani Sulistyarini, S.Kom.M.H.Li mengharapkan peserta didik di SMA N 1 Prambanan dapat menghindari dari kenakalan remaja dan seluruh civitas SMA N 1 Prambanan bersama-sama melakukan pengawasan persoalan kenakalan remaja. Bapak H.Darwito, S.Pd selaku kepala sekolah beserta keluarga besar SMA N 1 Prambanan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Polres Sleman yang telah melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum. Semoga kita semua dapat bersama membangun generasi bangsa yang berjiwa pancasila.